Kasus Persekusi PMA, Polisi Tetapkan B dan E sebagai DPO

Rabu, 07 Juni 2017 | 21:29 WIB
Kasus Persekusi PMA, Polisi Tetapkan B dan E sebagai DPO
[Net]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya kembali memeriksa Zainal Arifin, ketua RW 3 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Zainal diperiksa sebagai saksi kasus persekusi yang dialami bocah berinisial PMA, 15 tahun. Penyidik memfokuskan pemeriksaan untuk mencari adanya pelaku baru.

"Tim Jatanras menambah keterangan kembali dari Ketua RW di Cipinang. Jadmeriksaan tambahan yaitu ingin mencari siapa saja sih yang melakukan kegiatan pemukulan di RW tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (7/6/2017).

Argo menyampaikan, penyidik sudah mengantongi pelaku-pelaku lain yang dianggap melakukan penganiayaan saat massa dari ormas tertentu mengggeruduk rumah kontrakan orang tua PMA.

Baca Juga: Rossi Sangsi Tampil Prima di Catalunya, Ini Alasannya

Sejauh ini, kata Argo pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial S alias B dan E.

"Kami sudah mendapatkan identitasnya dan sudah dibuatkan DPO," terang Argo.

Kedua pelaku baru yang masih buron, kata Argo, berdasarkan penyidikan dianggap turut melakukan penganiayaan terhadap PMA.

"Dia (keduanya) melakukan pemukulan. Masih sedang kami cari," katanya.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan penyidik juga sedang mengindentifikasi pelaku-pelaku lain yang terekam video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap PMA.

Baca Juga: ISIS Klaim Dalang Serangan Makam Khomeini dan Parlemen Iran

"Semuanya, setiap individu kami lakukan identifikasi melalui teman-temannya melalui Ketua RW, semuanya bisa," kata Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI