Suara.com - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) digugat oleh tim kuasa hukum Aries Suci Handayani, istri dari kader PKS Zulkieflimansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, DPP PKS mengabaikan laporan kliennya sejak 2016.
"Kami resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2017," kata anggota tim kuasa hukum Suci, Salman Darwis dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
"Laporan klien kami sudah sejak 2016 tidak ditindaklanjuti oleh saudara M. Sohibul Iman selaku Presiden PKS," kata Darwis lebih lanjut.
Salman menyatakan, tuntutan mereka adalah pengadilan memerintahkan Presiden PKS M. Sohibul Iman agar menindaklanjuti dan memproses tindakan tercela yang dilakukan Zulkieflimansyah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan PKS.
Baca Juga: Anggota PKS Tolak Proyek Rusunawa Pasar Minggu, Apa Sebabnya?
Jamak diketahui, anggota Komisi VII DPR RI, Zulkieflimansyah diduga pernah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW terhadap istrinya Aries Suci Handayani. Oleh karenanya layak diadukan kepada partai yang menaunginya.
Ditambahkan Salman, saudara Zul juga melanggar pedoman PKS Nomor 2 tahun 2015 dan Anggaran Dasar partai.
"Ini jelas-jelas merusak citra PKS sebagai partai Islam," tukas Salman.
Sebagaimana diketahui, Politikus PKS Zulkieflimansyah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Anggota DPR itu diduga menelantarkan istri sirinya Aries Suci Handayani yang dinikahi sejak tahun 2016 lalu. Kuasa hukum istri siri Aries Suci, Salman Darwis melaporkan kasus tersebut ke MKD pada Rabu 29 Maret 2017.
Salman menuturkan kliennya meminta pertanggungjawaban atas pernikahan tersebut. Kemudian, Zulkieflimansyah dituntut untuk menikahi secara resmi. Salman mengungkapkan sejak pernikahan siri berlangsung, Zulkieflimansyah tidak memberi nafkah lahir batin.
Baca Juga: Fahri Minta Pimpinan PKS Diganti
Sampai tulisan ini dipublikasikan, Zulkieflimansyah belum bisa dihubungi untuk memberikan konfirmasi maupun klarifikasi.