Koordinator Wilayah Southeast Asia Freedom of Expression Network Damar Juniarto menerima laporan aksi persekusi di Cimahi, Bandung, Jawa Barat. Korbannya bernama Alija Ibetzegovic. Yang mengejutkan, pelakunya selain organisasi kemasyarakatan, diduga ada oknum TNI dan Polri yang ikut serta.
"Itu belum tentu sebagai (pelaku). Oknumlah ya. Itu kasusnya di Cimahi, waktu dia (korban) di gruduk di rumahnya ada oknum TNI dan Polri," kata Damar, Rabu (7/6/2017).
Damar menduga oknum tersebut justru memfasilitasi aksi.
"Kalau nengahi aneh juga, dia kan memfasilitasi. Itu kan persekusi. Ya gitu informasinya, bahkan dia (korban) dibawa dari rumah pakai mobil polisi," ujar Damar.
Informasi adanya dugaan keterlibatan oknum telah disampaikan kepada Cyber Crime Bareskrim Polri dalam sebuah pertemuan. Safenet juga menunjukkan bukti berupa foto dan video.
"Bukan cuma dugaan saya kasih tahu, tunjukin bukti dugaan keterlibatan aparat juga. Saya bilang harusnya dipahami betul (kasus persekusi), nggak boleh karena ini kasus persekusi," kata dia.
Selain di Bandung, aksi persekusi yang diduga melibatkan oknum juga terjadi di Aceh pada 22 Mei 2017. Oknum tentara diduga ikut menangkap orang yang dianggap melakukan penodaan agama lewat media sosial.
"Di tempat yang lain yang nangkap Kodim. Nama korban Erik Rinaldi 18 tahun. (Korban) dibawa pelaku penggerebekan FPI, dipaksa minta maaf secara terbuka di Makodim 0104 Aceh Timur," ujarnya.
Dari 87 kasus persekusi yang dilaporkan ke Safenet serta Koalisi Anti Persekusi, mayoritas pelakunya anggota ormas.
"Pelakunya lebih banyak FPI. Mungkin (TNI dan Polri) karena nggak tahu saja kali ya aparatnya. Tapi ini kami ada buktinya jelas ya," kata Damar.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan aksi persekusi atau pemburuan secara sewenang-wenang terhadap akun media sosial yang isinya dianggap menghina agama dan ulama tidak boleh dibiarkan. Sebab jika ormas bertindak sewenang-wenang dengan mengintimidasi, bakal merusak wibawa negara dalam penegakan hukum.
"Kalau tidak segera diselesaikan dengan baik, maka sistem hukum jadi kacau, semua merasa bertindak sebagai aparat penegak hukum. Nah ini kan tidak betul, dalam negara hukum tidak boleh terjadi. Harus segera kita hentikan," kata Wiranto di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Wiranto menegaskan aparat kepolisian tidak boleh absen dalam melindungi warga.
"Tidak ada alasan, laporkan saja. Kalau ada kelambatan, laporkan kembali kepada badan pengawas yang ada," kata dia.
Dia menambahkan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Setiap warga punya kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang. Tidak ada satu pihak manapun yang boleh melarang seseorang untuk berpendapat atau berkomentar, termasuk di media sosial.
Semua warga harus menaati ketentuan hukum yang berlaku, tidak boleh ada pihak atau kelompok manapun yang main hakim sendiri.
"hukum merupakan kesepakatan kolektif, juga harus ditaati segenap warga Indonesia. Untuk menata itu makanya ada aparat penegak hukum. Kalau ada kelompok masyarakat, orang perorangan yang nyata nyata melanggar hukum, melanggar kepatutan, aparat penegak hukuma akan melakukan tindakan hukum," terang dia.
"Itu belum tentu sebagai (pelaku). Oknumlah ya. Itu kasusnya di Cimahi, waktu dia (korban) di gruduk di rumahnya ada oknum TNI dan Polri," kata Damar, Rabu (7/6/2017).
Damar menduga oknum tersebut justru memfasilitasi aksi.
"Kalau nengahi aneh juga, dia kan memfasilitasi. Itu kan persekusi. Ya gitu informasinya, bahkan dia (korban) dibawa dari rumah pakai mobil polisi," ujar Damar.
Informasi adanya dugaan keterlibatan oknum telah disampaikan kepada Cyber Crime Bareskrim Polri dalam sebuah pertemuan. Safenet juga menunjukkan bukti berupa foto dan video.
"Bukan cuma dugaan saya kasih tahu, tunjukin bukti dugaan keterlibatan aparat juga. Saya bilang harusnya dipahami betul (kasus persekusi), nggak boleh karena ini kasus persekusi," kata dia.
Selain di Bandung, aksi persekusi yang diduga melibatkan oknum juga terjadi di Aceh pada 22 Mei 2017. Oknum tentara diduga ikut menangkap orang yang dianggap melakukan penodaan agama lewat media sosial.
"Di tempat yang lain yang nangkap Kodim. Nama korban Erik Rinaldi 18 tahun. (Korban) dibawa pelaku penggerebekan FPI, dipaksa minta maaf secara terbuka di Makodim 0104 Aceh Timur," ujarnya.
Dari 87 kasus persekusi yang dilaporkan ke Safenet serta Koalisi Anti Persekusi, mayoritas pelakunya anggota ormas.
"Pelakunya lebih banyak FPI. Mungkin (TNI dan Polri) karena nggak tahu saja kali ya aparatnya. Tapi ini kami ada buktinya jelas ya," kata Damar.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan aksi persekusi atau pemburuan secara sewenang-wenang terhadap akun media sosial yang isinya dianggap menghina agama dan ulama tidak boleh dibiarkan. Sebab jika ormas bertindak sewenang-wenang dengan mengintimidasi, bakal merusak wibawa negara dalam penegakan hukum.
"Kalau tidak segera diselesaikan dengan baik, maka sistem hukum jadi kacau, semua merasa bertindak sebagai aparat penegak hukum. Nah ini kan tidak betul, dalam negara hukum tidak boleh terjadi. Harus segera kita hentikan," kata Wiranto di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Wiranto menegaskan aparat kepolisian tidak boleh absen dalam melindungi warga.
"Tidak ada alasan, laporkan saja. Kalau ada kelambatan, laporkan kembali kepada badan pengawas yang ada," kata dia.
Dia menambahkan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Setiap warga punya kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang. Tidak ada satu pihak manapun yang boleh melarang seseorang untuk berpendapat atau berkomentar, termasuk di media sosial.
Semua warga harus menaati ketentuan hukum yang berlaku, tidak boleh ada pihak atau kelompok manapun yang main hakim sendiri.
"hukum merupakan kesepakatan kolektif, juga harus ditaati segenap warga Indonesia. Untuk menata itu makanya ada aparat penegak hukum. Kalau ada kelompok masyarakat, orang perorangan yang nyata nyata melanggar hukum, melanggar kepatutan, aparat penegak hukuma akan melakukan tindakan hukum," terang dia.