Bahkan, Siti Fadilah mengaku dirinya pernah diundang sebagai saksi di persidangan Mulya Hasjmi. Ketika sedang menunggu waktu untuk dipanggil, dia mengaku sebagai pejabat tinggi negara, dipersilakan duduk di ruangan para jaksa. Banyak di antara mereka meminta foto bersama, tiba-tiba datang dua anak muda dengan seragam jaksa dan dua orang itu pun bertegur sama dengan para jaksa di ruangan.
"Dengan tersenyum, mereka mendekati saya dan meminta untuk berfoto bersama, tentu saja saya persilakan. Ketika merapat kepada saya, salah satunya berbisik ibu saya tahu siapa ibu, saya fans ibu, maaf ibu sedang dizalimi, tenang, ya, bu, ini ada dokumen yang mungkin ibu perlukan, sambil memberikan gulungan kertas yang ada di tangannya, kemudian meninggalkan saya," kata Siti Fadilah.
Setelah dibuka ternyata dokumen itu adalah verbal resmi dari surat rekomendasi penunjukan langsung Nomor 15912/Menkes/2005 yang dia cari-cari dan pernah ditanyakan penyidik Bareskrim berkali-kali.
"Saya mencari pemuda itu, tetapi sudah tidak ada. Saya ingin berterima kasih kepada mereka, tetapi tidak tahu keberadaannya, pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada kedua pemuda itu," tambah Siti.
Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah juga membantah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dalam bentuk mandiri traveller cheque dari Sriwahyuningsih dan Rustam Pakkaya karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan Alkes I serta memperbolehkan PT. Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alkes tersebut.
"Saya benar-benar tidak menerima MTC berapa pun dari siapa pun. Saya hanya bisa bersumpah demi Allah pada bulan Ramadan yang suci ini. Demi Allah kiranya Allah melaknat orang yang memfitnah saya menerima MTC seperti dalam dakwaan. Mudah-mudahan Allah mengabulkan doa orang yang dizalimi dalam bulan yang suci ini," kata Siti Fadilah dengan suara bergetar dan disambut seruan "amin" oleh para pendukungnya di ruang sidang.
Siti menuding sudah disiapkan saksi yang dibentuk secara sistematis untuk menunjukkan dirinya menerima MTC dengan melibatkan keluarganya.
"Saya tahu siapa yang bermain dalam kasus ini. Sekali lagi saya tidak salah tetapi kalah. Menang atau kalah adalah hasil yang pasti dalam suatu perjuangan dan saya dalam posisi kalah meski saya benar," ungkap Siti.
Siti Fadilah dalam pledoi tidak menyinggung soal dana Rp600 juta yang disebut jaksa mengalir ke mantan Ketua Umum PAN Amien Rais.