“Kepala SROP dan Nakhoda Kapal Negara dihimbau untuk selalu melakukan pemantauan dan penyeberluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya,” ujarnya.
Terakhir, Dirjen Tonny meminta apabila terjadi kecelakaan di laut maka Kepala SROP dan Nakhoda kapal harus segera berkoordinasi dengan Pangkalan PLP untuk selanjutnya dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Pos Komando Pengendalian dan Operasional (Poskodalops) serta Kantor Pusat Ditjen Hubla.
Dengan dikeluarkannya Maklumat Pelayaran ini diharapkan seluruh jajaran Ditjen Hubla khususnya para petugas di lapangan dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran, terutama pada masa Angkutan Laut Lebaran Tahun 2017.
Adapun pada Angkutan Lebaran Tahun 2017, Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai persiapan termasuk dengan menyiapkan sarana dan prasarana angkutan laut, yaitu kesiapan armada berjumlah 1.278 kapal dengan kapasitas 3.415.383 penumpang. Guna memastikan keselamatan pelayaran, Ditjen Hubla telah melakukan uji petik kelaiklautan kapal terhadap seluruh kapal penumpang yang beroperasi, di mana dari jumlah 1.278 kapal yang telah selesai dilakukan uji petik kelaiklautan, ada 27 kapal yang sedang melaksanakan docking dan 4 kapal dalam kondisi rusak.
Baca Juga: Kemenhub Luncurkan Kapal Perintis GT 1200 di Semarang
“Tahun ini Ditjen Hubla juga menyediakan kapal untuk mengangkut mudik gratis sepeda motor. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan mudik gratis ini agar mudik Lebaran tahun ini berjalan dengan selamat, aman, tertib, dan nyaman sesuai dengan slogan Mudik Gratis tahun 2017 yaitu "PASTINYA!" (Pelayaran Aman Selamat Tertib dan Nyaman).
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), diperkirakan pada tanggal 4 s,d, 10 Juni 2017 akan terjadi cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 4 – 6 meter dan hujan lebat pada beberapa wilayah perairan di Indonesia, antara lain di Laut Andaman, Perairan Aceh-Sabang, Perairan Pulau Simeulue-Meulaboh, Perairan Kepulauan Nias dan Sibolga, Perairan Sumatera Barat dan Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu dan Pulau Enggano, Perairan Bagian Barat Lampung, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Pulau Jawa, Perairan Selatan Pulau Bali dan Nusa Tenggara Barat serta Perairan Selatan Pulau Sumba.