Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono kembali mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 62/VI/DN-17 tanggal 5 Juni 2017 yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala Syahbandar dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar tetap mewaspadai adanya cuaca ekstrim dan gelombang tinggi yang masih terjadi di sebagian wilayah perairan Indonesia, khususnya menjelang masa Angkutan Laut Lebaran Tahun 2017.
Untuk itu, sebagai upaya peningkatan keselamatan pelayaran, Direktur Jenderal Perhubungan Laut kembali mengingatkan kepada seluruh Syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id dan menyebarluaskan hasil pemantauan tersebut kepada pengguna jasa dengan memampangkannya di terminal atau tempat embarkasi/debarkasi penumpang.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman," jelas Tonny di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Baca Juga: Kemenhub Luncurkan Kapal Perintis GT 1200 di Semarang
Selain itu, Dirjen Tonny juga meminta kepada seluruh operator kapal khususnya para Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar saat mengajukan permohonan SPB.
“Selama pelayaran di laut, Nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat serta dicatatkan ke dalam log-book,” imbuhnya.
Jika terjadi cuaca buruk, Tonny menambahkan, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal dan kondisi cuaca di sekitar.
Dirjen Tonny juga meminta masyarakat dapat memaklumi bila kapal ditunda keberangkatannya dikarenakan faktor cuaca buruk.
" Oleh karena itu, saya minta agar KSOP dan perusahaan pelayaran untuk mengkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat agar masyarakat memahami dengan baik alasan kenapa suatu kapal ditunda keberangkatannya," ujar Tonny.
Baca Juga: Kemenhub Usut Orang Bukan Penumpang Masuk Pesawat di Medan
Selanjutnya, Dirjen Hubla juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi untuk mensiapsiagakan kapal-kapal Negara (Kapal Patroli/Kapal Perambuan) dan segera memberikan pertolongan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kapal.