Suara.com - Berkas perkara kasus dugaan makar yang menjerat Al Khaththath cs telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan berkas tahap satu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 31 Mei 2017.
"Untuk kasus makar, dengan tersangka Pak Al-Khaththath dan kawan-kawan, berkas perkara sudah dikirim ke penuntut umum kejaksaan tanggal 31 Mei kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (7/6/2017)
Saat ini penyidik masih menunggu proses pemeriksaan berkas di Kejaksaan.
"Ini berkas dikirim, kami masih menunggu penilaian kejaksaan apakah nanti kira kira ada kekurangan atau tidak," kata dia.
Baca Juga: Komnas HAM Pantau Kasus Makar dan Ulama, Buat Apa?
Lebih lanjut, Argo menyampaikan penyidik juga siap untuk melengkapi berkas tersebut apabila kembali dipulangkan kejaksaan lantaran dianggap belum lengkap.
"Dari kepolisian siap ya kalau ada kekurangan kekurangan kami tambahin, kami lengkapi semuanya. Semuanya kami lengkapi," katanya.
Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017. Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain Khaththath, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga: Di DPR, Tito Jelaskan Soal Kenapa Tetapkan Banyak Tersangka Makar