Alissa Wahid Pertanyakan Nasib Korban Persekusi FPI di Masa Depan

Rabu, 07 Juni 2017 | 17:33 WIB
Alissa Wahid Pertanyakan Nasib Korban Persekusi FPI di Masa Depan
Alissa Wahid [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid memastikan remaja berinisial PMA (15), yang menjadi korban persekusi atau pemburuan terhadap orang yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial sudah membaik setelah berada di rumah aman milik Kementerian Sosial.

"Tentang PMA saya sudah komuniaksi dengan keluarga. Tapi kalau PMA secara khusus aman, di safe house di area Kemensos jadi aman," ujar Alissa di Kantor YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

Tapi, ibu kandung​ PMA yang saat ini berada di runah aman masih khawatir apabila keluar rumah. Padahal mereka dijamin keamanannya.

"Tapi pertanyaannya bagimana setelah ini? Pendampinan terapi PMA sudah menjalani berapa aktivitas di lingkungan Kemensos kelihatanya dia cukup okay. Waktu saya berbincang dengan dia muali menulis," kata Alissa.

Baca Juga: Rincian Kasus Persekusi, Ada 87 Laporan

Putri sulung Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memahami kondisi PMA tertekan dan ketakutan setelah beberapa hari tempat tinggalnya di Jakarta Timur didatangi oleh sekelompok orang yang tergabung dalam ormas.

"Namanya remaja pasti stres memikirkan adik dan keluarganya," kata dia.

Menurut Alissa, pemerintah telah bekerja dengan baik menangani korban persekusi. Contonya pada PMA, yang kini ditanggung seluruh biaya sekolahnya.

PMA menjadi korban persekusi sekelompok organisasi kemasyarakatan tertentu setelah memposting tulisan di media sosial, Facebook. Postingan yang diunggah PMA dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. M dan U ditangkap terkait video aksi persekusi terhadap remaja berinisial PMA (15) yang viral di media sosial.

Baca Juga: Buntut Kasus PMA, Kapolda Metro Ultimatum Pelaku Persekusi

Terkait tindakan itu, M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI