Suara.com - Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar menjadi Ketua Panitia Khusus Angket KPK. Agun merupakan saksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Agun memastikan tugasnya ini tidak akan terganggu dan mengalami konflik kepentingan. Menurutnya dalam perkara ini harus dibedakan antara proses hukum dan proses politik. Dia siap menjalani proses penegakan hukum sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dan dia juga punya hak kedewanan untuk menjalani proses politik ini.
"Saya merasa nggak ada konflik apa-apa. Apapun yang dalam konteks penegakan hukum KTP-elektronik saya jalani, hargai, patuhi. Saya ikuti. Dalam konteks politik ya saya juga tidak bisa menghindar. Sebagai orang politik saya juga punya hak untuk melakukan ini dan menurut saya nggak ada yang luar biasa dengan panitia angket ini," kata Agun di DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Dia mengaku tidak tahu alasan kenapa dirinya ditunjuk. Namun, katanya, PDI Perjuangan yang menginginkan Pansus Angket ini dipimpin oleh Partai Golkar.
Baca Juga: Politisi Golkar, PDIP, Hanura, Nasdem Pimpin Pansus Angket KPK
"Yang pertama diawali PDI Perjuangan yang meyampaikan bahwa beliau mengharapkan untuk penanganan angket ini, mungkin karena kesibukan dan sebagainya, beliau lebih mempercayakan kepada Golkar untuk memimpin," katanya.
Setelah dirapatkan, maka munculah formasi pimpinan Pansus Angket ini. Pansus dipimpin oleh Agun dan didampingi oleh Politikus PDI Perjuangan Risa Mariska, Politikus Hanura Dossy Iskandar dan Politikus Nasdem Taufiqulhadi.
Hak angket ini muncul pertama kali ketika berlangsung rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.
Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Tapi, KPK menolak karena rekaman menjadi bagian dari materi pemeriksaan. KPK menekankan bahwa rekaman tersebut bisa dibuka hanya di dalam pengadilan.
Itulah kemudian, sejumlah anggota komisi mengusulkan penggunaan hak angket. Hak angket disahkan pimpinan paripurna Fahri Hamzah, meskipun ketika itu hujan interupsi.
Baca Juga: Golkar Inginkan PDIP Jadi Pimpinan Pansus Angket KPK