Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi tenggat waktu sampai dua pekan ke depan kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk melengkapi berkas hasil penyidikan kasus dugaan pornografi oleh tersangka Firza Husein.
Itu setelah tim peneliti Kejati DKI mengembalikan berkas kasus Firza ke penyidik Polda Metro, lantaran belum lengkap. Hasil penelitian hasil penyidikan itu dipublikasikan di Kejaksaan Agung, Rabu (7/6/2017).
"Kalau merujuk KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) batas pengembalian dua pekan," kata Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmat di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Namun, Noor memastikan bakal memberi kelonggaran tenggat waktu bagi polda terkait perbaikan berkas kasus tersebut.
Baca Juga: Tips Mudik dari Kapolri, Isi BBM Penuh Dulu Sebelum Masuk Tol
Sebab, kata dia, polisi kemungkinan menghadapi kesulitan semisal ada saksi yang belum bisa datang saat dipanggil untuk dimintakan keterangan.