Berkas Pornografi Firza Dikembalikan ke Polisi

Rabu, 07 Juni 2017 | 12:56 WIB
Berkas Pornografi Firza Dikembalikan ke Polisi
Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein, saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan 1x24 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembalikan berkas (P19) kasus dugaan chat pornografi Firza Husein ke Polda Metro Jaya lantaran berkas itu belum lengkap untuk di sidangkan (P21).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agus, Noor Rachmat menjelaskan, kurang lebih dua jam waktu yang dibutuhkan oleh Kejati untuk mengekspos berkas dari Polda Metro Jaya dan disimpulkan bahwa berkas tersebut tidak lengkap

"Disimpulkan, intinya bahwa berkas perkara yang diteliti oleh peneliti itu masih belum sempurna dibawa ke pengadilan," kata Noor di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).

Menurut Noor, secara umum, pada dasarnya berkas tersebut sudah memadai. Akan tetapi masih ada hal-hal yang mesti diperbaiki dan dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Firza dan Rizieq, Pengacara: Masa Murid Kurang Ajar Sama Guru

"Nanti secara lengkap tim peneliti akan membuat petunjuk ke penyidik dalam bentuk P19. Suratnya nanti," ujar Noor.

Kekurang yang mesti dilengkapi oleh penyidik Polda Metro terkait dengan aspek materil dan sebagian aspek formil. Kata Noor, Kejati DKI akan segera melayangkan surat P19 ke penyidik, lengkap dengan hal-hal apa saja yang harus diperbaiki.

Noor tidak dapa menjelaskan apa saja kekurang dari berkas tersebut. Sebab, itu merupakan hal bersifat rahasia daripada peneliti.

"Itu rahasia penyidik. Karena nanti akan berpengaruh pada hasil penyelidikan. Kasihan juga penyidik kalau nanti sudah ketahuan," kata Noor.

Baca Juga: Pengacara Firza: Kapolda Itu Penyiar Gosip Atau Penegak Hukum?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI