Suara.com - Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mempertanyakan standar operasional prosedur penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dari penyidikan dan penuntutan KPK, muncul nama Pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais yang menerima uang Rp 600 juta dari korupsi alat kesehatan (Alkes).
"Saya mempertanyakan SOP metode penyidikan dan penuntutan di KPK apakah sudah sesuai dengan KUHAP. Tidak pernah dipanggil untuk diminta keterangan/diperiksa tapi disebut namanya dalam surat tuntutan," kata Muslim dihubungi, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Bila pun sebagai fakta hukum di persidangan, Muslim meminta KPK menjelaskan perkara adanya aliran dana ke Amien Rais dari Sutrisno Bachir Foundation adalah korupsi alat kesehatan.
Menurut Muslim, antara Amien dan Sutrisno Bahir bukan kali pertama ada transaksi keuangan. Tapi dari lama sudah ada yang digunakan untuk mendukung kegiatan Amien.
Baca Juga: Cerita di Balik Foto Amien Rais Menunduk di Rumah Sakit
"Apakah KPK bisa menjelaskan dengan meyakinkan bahwa aliran dana ke Amien Rais dari Sekretaris SBF adalah uang hasil korupsi Alkes?" kata dia.
Untuk itu, politisi PAN ini meminta KPK bisa bekerja lebih bijak dalam mengungkap sebuah kasus. Sebab, dampak KPK menyebut Amien Rais dalam persidangan menodai nama baiknya lantaran tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita tahu, siapa saja yang terkait dengan kasus yang ditangani KPK, pasti dihakimi publik dengan komentar kejam," tuturnya.