Berkas Kasus Tak Lengkap, Polisi Diminta Hentikan Kasus Firza

Rabu, 07 Juni 2017 | 11:21 WIB
Berkas Kasus Tak Lengkap, Polisi Diminta Hentikan Kasus Firza
Firza Husein di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Agung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aziz Yanuar, kuasa hukum terdakwa kasus pornografi Firza Husein, meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus terhadap kliennya.

Ia mengatakan, permintaan itu menyusul adanya informasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang bakal mengembalikan  berkas perkara kliennya ke Polda Metro Jaya.

Menurut Aziz, informasi pengembalian berkas itu menandakan polisi tak memiliki bukti kuat untuk menjerat kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi bersama pentolan FPI Rizieq Shihab.

Baca Juga: Polisi Dikeroyok 6 Penagih Utang di Pondok Gede

"Alhamdulillah. Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, itu tak memenuhi syarat pidana, ITE, pornografi dan KUHAP," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2017).

Bahkan, kata dia, seandainya percakapan mesum antara Firza dengan Rizieq Shihab benar-benar dilakukan,  juga tidak bisa dipidanakan karena dianggap masuk ke ranah pribadi.

Karena itu, Aziz meminta polisi menyerah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

"Saya berharap, kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan. Kalau berkasnya sudah dikembalikan, kami juga meminta polisi menerbitkan SP3,” pintanya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Firza Husein yang telah dilimpahkan penyidik masih dianggap belum lengkap. Maka, kejaksaan telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Turis Indonesia Diperkosa Pria Nigeria saat Melancong ke Kamboja

"Berkas yang dikirimkan ke kejaksaan ini masih ada kekurangan yang belum dilengkapi. Maupun formil dan materiil. Surat ini dikirimkan hari ini, kalau kode kejaksaan itu P18 dikirimkan ke Polda Metro Jaya hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Selasa (6/6/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI