Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat BPK RI tentang pemberian opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Ajaran 2016.
Dua auditor yang diperiksa adalah Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Keduanya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2017).
KPK juga memeriksa tersangka Jarot Budi Prabowo. Sama seperti Rochmadi dan Ali, Jarot juga diperiksa sebagai saksi untuk rekannya di Kemendes PDTT, Sugito.
Baca Juga: Uang Suap Pejabat BPK Diduga Hasil Saweran di Kemendes
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sugito dan Jarot diduga menyuap Ali dan Rohmadi dengan uang senilai Rp240 juta. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes tahun ajaran 2016.
Dari perjanjian Rp240 juta tersebut, Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017, sementara Rp40 juta lainnya disita oleh KPK karena didapat saat operasi tangkap tangan.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Temukan Uang Ratusan Juta Rupiah saat Geledah Kantor Kemendes