Suara.com - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus dugaan chat Whatshap berkonten pornografi milik Firza Husein ke Kejaksaan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengekspos berkas tersebut guna penelitian lebih lanjut di Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017) hari ini.
Disampaikan Jampidum Kejagung Noor Rachmad, kemarin, penelitian berkas tersebut dibutuhkan untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat di P21 atau dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi terlebih dahulu.
"Berkas perkara yang Insya Allah akan ekspos (gelar perkara) dan ditentukan sikapnya apakah dikembalikan dengan petunjuk atau P21 (berkas lengkap)," kata Noor di kantor Kejagung, Selasa (6/6/2017).
Hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB, empat orang mengenakan kemeja putih yang diduga dari pihak Kepolisian tiba di Jampidum. Keempatnya langsung masuk ke ruangan tanpa memberi keterangan.
Baca Juga: Polisi Kejar Dua Penganiaya Bocah yang Kritik Rizieq Shihab
Selang beberapa menit kemudian, beberapa orang yang mengenakan seragam Kejaksaan Tinggi DKI juga tiba di Jampidum. Berdasarkan pengumuman di pusat informasi Jampidum, gelar perkara akan dimulai jam 10.00 WIB.
"Gelar perkara Firza dimulai pukul 10.00 WIB di lantai dua," demikian pengumuman dari pusat informasi Jampidum melalui pengeras suara.
Seperti diketahui, Firza ditetapkan tersangka kasus dugaan chat yang berkonten pornografi dengan pimpinan FPI Rizieq Shihab. Selain Firza, penyidik Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus yang sama.
Saat ini Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang lantaran belum mau pulang ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan kasus tersebut. Ia kini berada di Arab Saudi menggunakan visa umroh yang masa berlakunya habis pada 12 Juni 2017.
Baca Juga: Polisi Latihan Jaga Kepulangan Rizieq Shihab