Rudiantara mengatakan, menyebarkan konten pornografi ke media sosial merupakan pelanggaran pidana.
"Jangan sembarangan kirim konten apalagi konten negatif. Kemarin MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluarkan fatwa apa-apa saja yang diharamkan, apakah itu gibah, mengadu domba dan lain semacamnya," ujar dia.
Fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia bernama muamalah medsosiah. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Fatwa tersebut bukan untuk melarang masyarakat memakai media sosial, melainkan mengatur bagaimana menggunakannya untuk mencegah kerusakan akibat aktivitas di dunia maya.
Baca Juga: Polisi Kejar Dua Penganiaya Bocah yang Kritik Rizieq Shihab