Suara.com - Polda Metro Jaya tengah mengejar dua pelaku penganiayaan terhadap PMA, bocah berusia 15 tahun di Cipinang, Jakarta Timur.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengungkapkan, pengejaran itu dilakukan setelah jati diri mereka berhasil diketahui.
"Kedua pelaku yang diduga turut menganiaya PMA itu berinisial E dan satu lagi S alias B,” tutur Hendy, Selasa (6/6/2017) malam.
Namun, Hendy menuturkan belum bisa memerinci peran kedua orang itu dalam aksi persekusi terhadap PMA.
Baca Juga: Sebar Video Jokowi Dukung Komunisme, 'Profesor' Tamim Ditangkap
Persekusi adalah perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang untuk disakiti. Dalam kasus yang marak terjadi di Indonesia kekinian, persekusi dilakukan sekelompok orang maupun organisasi terhadap siapa pun yang dianggap menghina pentolan maupun tarekat mereka.
Sebelumnya, dalam kasus persekusi PMA, polisi menangkap anggota FPI bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin.
Majid dan Ucin terekam dalam video amatir saat menganiaya PMA di kantor RW setempat. Video itu viral di media sosial, yang membuat kasus tersebut terungkap.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Untuk diketahui, PMA menjadi korban persekusi setelah mengunggah tulisan kritis yang oleh sekelompok orang dianggap menghina pentolan FPI Rizieq Shihab. Rizieq sendiri menjadi tersangka kasus pornografi dan menjadi buronan internasional karena lari dari Indonesia.
Baca Juga: Sandiaga Ingin Kalijodo Diubah seperti Las Vegas dan Chicago
PMA diduga dianiaya saat diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban lantaran dianggap telah mengkritik Rizieq Shihab.