Suara.com - Tim penyidik Polres Sampang, Jawa Timur, memeriksa tujuh orang bidan terkait kasus pengutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat Dinas Kesehatan pemkab setempat. Mereka diperiksa sebagai saksi dan korban.
"Mereka merupakan orang yang berada di lokasi saat dugaan kasus suap itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kurnanto di Sampang, Selasa (6/6/2017) dikutip dari Antara.
Sebelumnya pada Senin (5/6/2017) Polres Sampang menangkap tangan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sampang, Madura, terkait kasus pungli.
Keduanya berinisial SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinkes Sampang dan seorang staf berinisial AT. Kedua oknum itu ditangkap tim Saber Pungli Polres Sampang dari ruang kerja SR.
Baca Juga: Bukan Soal Terorisme, "Perceraian" Saudi-Qatar Dinilai Karena Gas
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, yakni sejumlah uang, beberapa lembar berkas penerimaan bidan dengan status pegawai tidak tetap (PTT).
Hery menjelaskan, salah satu bidan PTT yang diperiksa petugas terkait kasus pungli itu adalah dari Puskesmas Sokobanah.
Dalam OTT oleh Saber Pungli itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Reskrim Polres Sampang pada Senin (5/6/2017) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB di kantor Dinkes Sampang, polisi berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp4.700.000.
Uang suap itu untuk memuluskan pemberkasan bidan PTT yang sebelumnya sudah diangkat CPNS untuk menjadi PNS.
Di Kabupaten Sampang, jumlah bidan PTT yang resmi diangkat menjadi CPNS sebanyak 113 orang.
Baca Juga: Fahd: Komisi VIII Terlibat Korupsi Pengadaan Alquran
Selain menyita barang bukti berupa uang, polisi juga mengamankan berkas bidan PTT ke CPNS, catatan penerima uang, daftar nama bidan PTT se Kabupaten Sampang.
Menurut Kasat Reskrim, per bidan menyerahkan yang bervariatif.
"Tapi totalnya yang kami sita Rp4,7 juta yang dimasukkan ke dalam amplop," katanya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya itu, kedua oknum ASN di Dinkes Sampang tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 3 tahun penjara.
Menurut catatan Antara, kasus pungli di Dinkes Sampang kali ini merupakan kali keempat.
Kasus pertama ialah kasus alokasi dana desa, lalu izin mendirikan bangunan toko swalayan, kasus pungli restribusi pasar sapi dan terakhir adalah pungli pemberkasan CPNS bidan PTT.