Tujuh Bidan Diperiksa Polisi Terkait Pungli

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 07 Juni 2017 | 00:28 WIB
Tujuh Bidan Diperiksa Polisi Terkait Pungli
Rilis pengungkapan kasus pungli, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Kasat Reskrim, per bidan menyerahkan yang bervariatif.

"Tapi totalnya yang kami sita Rp4,7 juta yang dimasukkan ke dalam amplop," katanya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya itu, kedua oknum ASN di Dinkes Sampang tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 3 tahun penjara.

Menurut catatan Antara, kasus pungli di Dinkes Sampang kali ini merupakan kali keempat.

Baca Juga: Bukan Soal Terorisme, "Perceraian" Saudi-Qatar Dinilai Karena Gas

Kasus pertama ialah kasus alokasi dana desa, lalu izin mendirikan bangunan toko swalayan, kasus pungli restribusi pasar sapi dan terakhir adalah pungli pemberkasan CPNS bidan PTT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI