Menurut Kasat Reskrim, per bidan menyerahkan yang bervariatif.
"Tapi totalnya yang kami sita Rp4,7 juta yang dimasukkan ke dalam amplop," katanya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya itu, kedua oknum ASN di Dinkes Sampang tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 3 tahun penjara.
Menurut catatan Antara, kasus pungli di Dinkes Sampang kali ini merupakan kali keempat.
Baca Juga: Bukan Soal Terorisme, "Perceraian" Saudi-Qatar Dinilai Karena Gas
Kasus pertama ialah kasus alokasi dana desa, lalu izin mendirikan bangunan toko swalayan, kasus pungli restribusi pasar sapi dan terakhir adalah pungli pemberkasan CPNS bidan PTT.