Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyebutkan sejumlah cara untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Iriawan mengatakan langkah pertama dilakukan dengan meminta Interpol menerbitkan red notice.
"Kita tunggu dari divhubinter, karena red notice itu ada ketentuannya. Ada ketentuan beberapa pidana yang bisa di red notice. Kita tunggu," kata dia usai menghadiri acara buka bersama di rumah Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Jalan Karang Asem, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Red Notice ialah permohonan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
Red notice bukanlah satu-satunya notice yang dikeluarkan Interpol. Ada ada enam notice lain lagi yang bisa diterbitkan Interpol, di antaranya blue notice.
Jika pengajuan red notice tidak dikabulkan, Iriawan mengatakan masih ada langkah lain yaitu meminta Interpol menerbitkan blue notice.
Upaya lain yaitu melibatkan kepolisian Arab Saudi untuk memulangkan Rizieq. Sekarang, Polri dan kepolisian Arab sudah memiliki kerjasama untuk menangani kasus transnasional.
"Kita ada kerjasama P to P. Police to police. Bisa dilakukan kemarin kebetulan Kapolri tanda tangan MoU di Istana Bogor dengan kepala polisi Arab, sudah ada itu ada klausulnya di sana," ujarnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebetulnya ingin membahas kerjasama tersebut dengan kepolisian Arab Saudi. Namun, Tito berhalangan sehingga perlu penjadwalan ulang untuk pertemuan tersebut.
"Kemarin kapolri sebetulnya akan ke sana ketemu tapi karena ada bom (Kampung Melayu) beliau kembali, mungkin kesempatan lain," kata dia.