Kejiwaan Perempuan Setengah Bugil di Apotek Diperiksa di RS Polri

Selasa, 06 Juni 2017 | 15:11 WIB
Kejiwaan Perempuan Setengah Bugil di Apotek Diperiksa di RS Polri
[Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Sektor Taman Sari Jakarta Barat membawa perempuan berinisial VM (25) ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diperiksa kesehatannya, Selasa (6/6/2017). VM merupakan perempuan berpenampilan setengah bugil ketika masuk ke Apotek Roxy, Lokasari, beberapa waktu yang lalu.

"Dia (VM) mau diperiksa dulu ya, kejiwaannya di Rumah Sakit Rumah Sakit Polri," kata Kapolsek Taman Sari Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz di Polsek Taman Sari, Selasa (6/6/2017).

Dari hasil tes kejiwaan diharapkan penyidik nantinya dapat mengetahui kondisi VM sehingga dapat disimpulkan kenapa dia setengah bugil.

"Kuncinya ya dites kejiwaan. Setelah kejiwaan selesai baru nanti apakah ada unsur pidana atau tidak," ujar Erick.

VM diamankan semalam di apartemen Rasuna Tower 18, Kuningan, Jakarta Selatan.

Aksi VM menghebohkan publik setelah video rekaman peristiwa tersebut viral di media sosial sejak Sabtu (3/6/2017).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penyebar video VM bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Rudiantara mengatakan menyebarkan konten pornografi ke media sosial merupakan pelanggaran pidana.

"Nggak boleh itu, yang mendistribusikannya bisa kena UU ITE,"‎ kata Rudiantara usai rapat koordinasi khusus di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Rudiantara mengimbau masyarakat, terutama pengguna internet, agar jangan menyebarkan foto dan video mengandung muatan pornografi atau negatif ke media sosial.

"Jangan sembarangan kirim konten apalagi konten negatif. Kemarin ‎MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluarkan fatwa apa-apa saja yang diharamkan, apakah itu gibah, mengadu domba dan lain semacamnya," ujar dia.

Fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia bernama muamalah medsosiah. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Fatwa tersebut bukan untuk melarang masyarakat memakai media sosial, melainkan mengatur bagaimana menggunakan media sosial untuk mencegah kerusakan akibat aktivitas di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI