Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Nurrahman menjelaskan alasan kenapa gelar perkara kasus Firza Husein akan diekspose di Kejaksaan Agung oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita berfikir, apabila orang lebih banyak memberikan pendapat dan lebih panjang, pasti akan lebih komprehensif daripada hanya tiga, empat orang," kata Nurrahman di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Selain itu, kata Nurrahman, dalam penanganan kasus tersebut, Kejati DKI tentu berharap mendapatkan dukungan dari pihak Kejagung berupa hasil penelitian kasus tersebut.
Baca Juga: Kak Ema Dianggap Tahu Soal Hubungan Spesial Rizieq-Firza Husein
"Tentu juga ingin memperoleh masukan terkait penelitian itu, bagaimana, apakah layak untuk di P21 atau apa perlu diberi petunjuk. Itu aja intinya," ujar Nurrahman.
Dalam beberapa kasus tertentu, lanjut dia, Kejati dapat melibatkan Kejagung dalam penanganannya, tergantung dari eskalasi perkaranya.
"Ya lihat perkaranya. Kan kalau tingkat persoalannya cukup rumit, ada perhatian masyarakat yang luas mengenai masalah itu, tentu kita harus mengambil keputusan yang setepat-tepatnya," tutur Nurrahman.
Gelar perkara awalnya akan dilaksankan pada hari ini di Kejagung, namun kembali ditunda karena Kejati DKI belum siapkan bahan-bahan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Ada Apa Kejati Tunda Gelar Perkara Kasus Firza Husein?