Tim peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunda agenda ekspos hasil penelitian berkas perkara tersangka kasus pornografi Firza Husein.
"Memang sesuai jadwal, pada hari ini tim peneliti dari Kejati DKI memaparkan hasil penelitiannya, mau menggelarnya di sini, mau ekspos di sini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nurrahman di di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Nurrahman mengatakan penundaan terjadi lantaran kejaksaan belum mempersiapkan bahan-bahan dan dokumen yang dibutuhkan.
"Persiapan bahan-bahan kan, dia buat materai, membuat eksposisi, menyusun semua hasil temuan dalam penelitian itu semua disiapkan," ujar Nurrahman.
Namun, Nurrahman tidak tahu bahan dan dokumen apa yang dirasa belum lengkap.
"Ya kami kan belum tahu, kan belum diekspose," kata Nurrahman.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan kejaksaan akan melakukan gelar perkara berkas Firza Husein, hari ini.
"Firzanya sendiri, berkasnya sudah diserahkan kepada kejaksaan, sekarang sedang diteliti. Apakah sudah memenuhi unsur-unsur atau memenuhi syarat seperti dinyatakan lengkap," kata Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).
"Jadi Jampidum minta kepada jajaran Jaksa peneliti di Kejati untuk mengekspose atau menggelar perkaranya di depan Jampidum Kejagung. Kita tentunya akan melihat secara objektif sejauh mana penanganan kasus itu dan hasil-hasilnya," Prasetyo menambahkan.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya juga menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka.
"Memang sesuai jadwal, pada hari ini tim peneliti dari Kejati DKI memaparkan hasil penelitiannya, mau menggelarnya di sini, mau ekspos di sini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nurrahman di di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Nurrahman mengatakan penundaan terjadi lantaran kejaksaan belum mempersiapkan bahan-bahan dan dokumen yang dibutuhkan.
"Persiapan bahan-bahan kan, dia buat materai, membuat eksposisi, menyusun semua hasil temuan dalam penelitian itu semua disiapkan," ujar Nurrahman.
Namun, Nurrahman tidak tahu bahan dan dokumen apa yang dirasa belum lengkap.
"Ya kami kan belum tahu, kan belum diekspose," kata Nurrahman.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan kejaksaan akan melakukan gelar perkara berkas Firza Husein, hari ini.
"Firzanya sendiri, berkasnya sudah diserahkan kepada kejaksaan, sekarang sedang diteliti. Apakah sudah memenuhi unsur-unsur atau memenuhi syarat seperti dinyatakan lengkap," kata Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).
"Jadi Jampidum minta kepada jajaran Jaksa peneliti di Kejati untuk mengekspose atau menggelar perkaranya di depan Jampidum Kejagung. Kita tentunya akan melihat secara objektif sejauh mana penanganan kasus itu dan hasil-hasilnya," Prasetyo menambahkan.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya juga menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka.