Komnas HAM Kutuk Aksi Persekusi

Selasa, 06 Juni 2017 | 12:37 WIB
Komnas HAM Kutuk Aksi Persekusi
Konferensi pers Komisioner Komnas HAM mengutuk aksi persekusi di Jakarta, Selasa (6/6/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang atau kelompok," katanya.

Sebelumnya, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menyebut aksi persekusi sebagai The Ahok Effect muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Lalu, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.

Safenet mencatat sebanyak 59 orang menjadi korban persekusi.

Baca Juga: Kasus Rizieq Dilaporkan ke Komnas HAM, Polisi Tak Cemas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI