Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk keras aksi persekusi atau pemburuan terhadap orang yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis menegaskan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara.
"Terkait dengan tindakan berupa perburuan dan berbagai tindakan sewenang-wenang oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, Komnas HAM mengutuk keras," ujar Kholis di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4B, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).
Baca Juga: Kasus Rizieq Dilaporkan ke Komnas HAM, Polisi Tak Cemas
Menurut Kholis, tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai perampasan hak seseorang secara sengaja dan kejam, bertentangan dengan hukum internasional.
Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk sigap dan tegas dalam melakukan penegakan hukum, serta menindak pelaku persekusi.
"Komnas HAM menghargai upaya Polri untuk beberapa kasus yang terjadi serta mendukung Polri lebih sigap terhadap kasus-kasus lain," kata dia.
Polri diharapkan melakukan koordinasi dengab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini bertujuan agar korban persekusi bisa merasa aman dari berbagai bentuk tindakan kekerasa atau intimidasi.
"Komnas HAM menghargai dan mendukung upaya pemerintah mengambil tindakan terhadap akun media sosial yang terlibat dalam persekusi ini," katanta.
Baca Juga: Komnas HAM ke KPK Urus Kasus Penyiraman Novel
Komnas HAM meminta organisasi kemasyarakatan tidak main hakim sendiri. Apabila ada pihak yang dianggap telah melakukan penghinaan diminta untuk lapor kepada polisi.