Suara.com - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan setiap Muslim haram untuk menyebar pesan palsu atau hoax di media sosial meskipun memiliki tujuan yang baik.
"Haram menyebarkan 'hoax' atau informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup," katanya di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Hasanuddin mengatakan hukum terkait muamalah Muslim di media sosial itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial bertanggal 13 Mei 2017.
Menyebar kabar benar, lanjut dia, juga dapat menjadi haram jika tidak sesuai tempat dan atau waktunya.
Hasanuddin menuturkan hukum haram juga berlaku bagi Muslim yang melakukan perundungan (bullying) di media sosial, termasuk untuk bergunjing, memfitnah, mengadu domba dan menebar permusuhan di dunia maya.
Menyebarkan konten pornografi dan maksiat, lanjut dia, juga haram karena bertentangan dengan syariah.
"Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Hasanuddin.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa umat Islam harus senantiasa mengedepankan semangat "tabayyun" atau klarifikasi terhadap pesan di media sosial yang memiliki potensi berisi materi benar dan salah. Singkat kata, fakta yang disajikan dalam media sosial meski isinya baik belum tentu sesuai kebenaran dan bermanfaat.
Dalam proses "tabayyun", kata Hasanuddin, masyarakat harus memastikan sumber informasi tersebut meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.
Perlu juga, lanjut dia, untuk masyarakat dalam memastikan konteks tempat, waktu dan latar belakang saat informasi disampaikan.
Hasanuddin mengatakan bahwa beberapa upaya lain dapat ditempuh dalam mengklarifikasi pesan seperti dengan bertanya kepada sumber informasi jika diketahui. Dapat juga dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kemampuan.
"Sebaiknya umat Islam untuk mempererat persaudaraan baik persaudaraan ke-Islaman, kebangsaan maupun kemanusiaan lewat media sosial... Konten yang berisi pujian dan atau hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karena itu juga harus dilakukan 'tabayyun'," tutupnya. (Antara)
MUI: Haram Hoax di Medsos Meski Baik
Ririn Indriani Suara.Com
Senin, 05 Juni 2017 | 22:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Abu Janda Kandidat Pengganti Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden
18 Desember 2024 | 15:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI