Jokowi Segera Lantik Kepala UKP-Pembinaan Ideologi Pancasila

Senin, 05 Juni 2017 | 20:38 WIB
Jokowi Segera Lantik Kepala UKP-Pembinaan Ideologi Pancasila
Presiden Jokowi menjalankan Salat Tarawih di Masjid Jami Assa'adah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [Foto Biro Pers Istana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Joko Widodo mengatakan segera melantik Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Hal ini disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan jurnalis usai acara berbuka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR RI, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017) malam.

"Secepatnya," kata Jokowi.

Namun Jokowi belum mau membeberkan nama jajaran pengurus UKP-PIP tersebut. Saat ditanya apakah Kepala UKP-PIP tersebut yang akan dilantik adalah Yudi Latif, akademisi sekaligus Ketua Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia, Jokowi enggan menyebutkan.

Baca Juga: Jokowi Secepatnya Lantik Djarot Biar Bisa Lanjutkan Ahok

"Nanti kalau sudah dilantik kan tahu," ujar dia.

Sebelumnya, Rabu (31/5) lalu, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017. Tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengatakan unit kerja akan beranggotakan sembilan orang. Secara organisasi, unit kerja pembinaan ideologi Pancasila terbagi dua, yakni dewan pengarah yang berjumlah sembilan orang dan juga lembaga yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Presiden.

"Intinya unit ini terdiri dari dewan pengarah dan eksekutif. Terdiri dari ada negara, ada tokoh masyarakat, ada tokoh agama, dan saya lupa tapi ada tiga komponen untuk mengisi dewan pengarah, jadi dewan pengarah kira-kira ada sembilan orang lalu nanti ada eksekutifnya, di dalam waktu yang dekat pak presiden akan menerbitkan Keppres untuk menentukan siapa saja dewan pengarahnya dan kepala untuk eksekutifnya," kata Pratikno usai peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).

Dalam bertugas, unit kerja akan dibantu pejabat eselon I.

Baca Juga: Jokowi Buka Bersama Ketua DPR

"Kewenangan itu sudah diatur lebih lanjut dan termasuk mekanisme organisasi, pertanggungjawaban, dan sebagainya sudah diatur dalam perpres ini," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI