Uraian jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai fakta persidangan terkait uang Rp600 juta yang diterima pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais sebagaimana tercantum dalam tuntutan jaksa untuk bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, membuat sejumlah kalangan bereaksi keras.
Advokat Cinta Tanah Air menyatakan penyebutan nama Amien Rais dalam kasus korupsi dana alat kesehatan senilai Rp6,1 miliar sangat tiba-tiba dan hal itu kemudian memunculkan tanda tanya.
"Nama Pak Amien Rais tiba-tiba ada dituntutan, di akhir. Selama ini nama Pak Amien Rais itu dimana? Kenapa tuntutan tepat momennya dengan situasi politik sedang panas," kata Dewan Pembina ACTA Habiburrahman di Hotel Ibis, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Menurut Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Amien merupakan salah satu tokoh yang paling depan menentang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kritis terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Habiburokhman khawatir penyebutan nama Amien Rais berhubungan dengan sikap Amien Rais.
"Wajar dong publik bertanya, apakah ada kaitannya antara penyebutan nama Pak Amien Rais dituntutan dengan situasi politik saat ini. Itu yang kita pertanyakan," tutur Habiburokhman.
Sebab, kata dia, dalam dakwaan, nama Amien Rais tidak pernah muncul. Tapi setelah tuntutan, nama bekas ketua MPR itu muncul bersama bekas Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir dan Nuki Syahrun.
Menurut Habiburokhman, jika dilihat dari materi hukum, Amien Rais tidak dapat dilibatkan dalam kasus tersebut karena dia tidak tahu asal muasal uang.
"Kalau saya jadi Pak Amien, saya sih tenang tenang saja karena itu jauh panggang dari api. Jauh sekali untuk sampai ke Pak Amien. Ada Yayasan baru ke yayasan punya Pak Soetrisno Bachir baru ke Pak Amien Rais, ada tiga step. Mana mungkin dia tahu," kata Habiburrahman.
Advokat Cinta Tanah Air menyatakan penyebutan nama Amien Rais dalam kasus korupsi dana alat kesehatan senilai Rp6,1 miliar sangat tiba-tiba dan hal itu kemudian memunculkan tanda tanya.
"Nama Pak Amien Rais tiba-tiba ada dituntutan, di akhir. Selama ini nama Pak Amien Rais itu dimana? Kenapa tuntutan tepat momennya dengan situasi politik sedang panas," kata Dewan Pembina ACTA Habiburrahman di Hotel Ibis, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Menurut Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Amien merupakan salah satu tokoh yang paling depan menentang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kritis terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Habiburokhman khawatir penyebutan nama Amien Rais berhubungan dengan sikap Amien Rais.
"Wajar dong publik bertanya, apakah ada kaitannya antara penyebutan nama Pak Amien Rais dituntutan dengan situasi politik saat ini. Itu yang kita pertanyakan," tutur Habiburokhman.
Sebab, kata dia, dalam dakwaan, nama Amien Rais tidak pernah muncul. Tapi setelah tuntutan, nama bekas ketua MPR itu muncul bersama bekas Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir dan Nuki Syahrun.
Menurut Habiburokhman, jika dilihat dari materi hukum, Amien Rais tidak dapat dilibatkan dalam kasus tersebut karena dia tidak tahu asal muasal uang.
"Kalau saya jadi Pak Amien, saya sih tenang tenang saja karena itu jauh panggang dari api. Jauh sekali untuk sampai ke Pak Amien. Ada Yayasan baru ke yayasan punya Pak Soetrisno Bachir baru ke Pak Amien Rais, ada tiga step. Mana mungkin dia tahu," kata Habiburrahman.
KPK menguraikan fakta persidangan terkait uang Rp600 juta yang diterima Amien Rais sebagaimana tercantum dalam tuntutan jaksa untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Kami jelaskan konteks dari proses persidangan dengan tersangka Siti Fadilah Supari, jadi proses persidangan sedang berjalan sudah ditahap penuntutan, yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan terdakwa Siti Fadilah Supari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah usai menerima perwakilan dari Amien Rais di gedung KPK, Jakarta, siang tadi.
Febri menjelaskan bahwa KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, bukti-bukti lain, dan termasuk yang menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana yang diterima Amien Rais.
Febri menjelaskan kepada perwakilan Amies Rais yang hari ini datang ke KPK bahwa dalam hal ini memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang tidak mungkin ditampilkan dalam proses persidangan karena ada rangkaian yang dipandang oleh jaksa penuntut umum KPK saling terkait satu dengan yang lainnya.
Ia menjelaskan bahwa ada bukti pengadaan alat kesehatan dilakukan tahun 2005 dengan penunjukan langsung dan indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua ke sejumlah pihak termasuk ke Sutrisno Bachir Foundation, yang kemudian mengalirkannya ke beberapa pihak.
"Kami jelaskan konteks dari proses persidangan dengan tersangka Siti Fadilah Supari, jadi proses persidangan sedang berjalan sudah ditahap penuntutan, yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan terdakwa Siti Fadilah Supari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah usai menerima perwakilan dari Amien Rais di gedung KPK, Jakarta, siang tadi.
Febri menjelaskan bahwa KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, bukti-bukti lain, dan termasuk yang menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana yang diterima Amien Rais.
Febri menjelaskan kepada perwakilan Amies Rais yang hari ini datang ke KPK bahwa dalam hal ini memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang tidak mungkin ditampilkan dalam proses persidangan karena ada rangkaian yang dipandang oleh jaksa penuntut umum KPK saling terkait satu dengan yang lainnya.
Ia menjelaskan bahwa ada bukti pengadaan alat kesehatan dilakukan tahun 2005 dengan penunjukan langsung dan indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua ke sejumlah pihak termasuk ke Sutrisno Bachir Foundation, yang kemudian mengalirkannya ke beberapa pihak.