Pemerintah Ingin Perketat Syarat Partai Calonkan Presiden

Senin, 05 Juni 2017 | 17:07 WIB
Pemerintah Ingin Perketat Syarat Partai Calonkan Presiden
Mendagri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menginginkan tetap ada Presidential Threshold atau ambang batas suara dukungan partai politik terhadap calon presiden dalam Pemilu 2019 sekitar 20-25 persen. Ambang batas ini menjadi pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR

"Pemerintah ingin tetap ada 20-25 persen (ambang batas)," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2017).

Dia beralasan Presidential Threshold penting untuk mengatur partai-partai yang ingin mengusung calon presiden. Sebab, tak semua partai layak mencalonkan presiden, seperti partai baru.

Menurut dia, partai baru harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas dan kinerjanya sebelum berkeinginan mencalonkan presiden. Bahkan, kata Tjahjo, sudah ada partai baru yang jauh-jauh hari telah umumkan mencalonkan presiden sendiri pada 2019 nanti.

Baca Juga: Bambang Maju Jadi Calon Presiden IFAD, Jokowi Segera Reshuffle

"Partai untuk menentukan capres harus teruji dulu. Jangan partai baru, yang baru ikut sekarang (pemmilu) langsung mencalonkan presiden. Ya saya nggak sebut lah partai apa, tapi kan ada juga. Harusnya diuji dulu." ungkap dia.

Sebelumnya mayoritas Fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu menginginkan Pemilu 2019 tanpa Presidensial Treshold. Hanya tiga Fraksi yang tetap menginginkan Pemilu 2019 nanti menggunakan Presidential Threshold 20 persen, seperti Pemilu lalu.

Tiga partai politik di DPR yang menolak usulan Pilpres nol persen ambang batas capres adalah Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy di DPR, Selasa (2/5/2017) menjelaskan, mayoritas fraksi yang ada di dalam Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 yang menjelaskan Keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya Presidensial Treshold.

"Di dalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi Presidensial Threshold sama dengan Parliamentary Treshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan Presidensial Threshold yang lama (20 persen-25 persen), karena persoalannya bukan di pilihan angka threshold, tetapi persoalannya antara konstitusional dan inkonstitusional," kata dia.

Baca Juga: Prabowo Berkampanye, Anies: Warga Ingin Bertemu Calon Presiden

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI