Suara.com - Sejumlah Komisioner Komisi Nasional Has Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus penyiraman air keras kepada salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kejadian ini kurang lebih dua bulan lalu.
"Kebetulan kami akan ketemu KPK untuk menyandingkan data yang ada pada kami dan data di KPK," kata Komisioner Komnas HAM, Manajer Nasution di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Menurut Manajer, kasus Novel selalu menjadi pertanyaan tersendiri bagi publik.
"Keluarga Novel meminta tim dari Komnas HAM bertemu dengan pimpinan KPK. Kita mau sandingkan data-data dari keluarga Novel ini sama data dan informasi yang ada pada KPK," ujar Manajer.
Baca Juga: Keluarga Minta Polisi Berani Tangkap Penyerang Novel Baswedan
Kata dia, kasus yang menimpa Novel tidak dilihat sebagai masalah Novel sendiri, melainkan masalah juga bagi para pegiat antikorupsi.
"Dulu di Medan, di Makassar, di Madura ada yang dulu pernah mengalami hal yang sama, ada juga Tama (ICW) yang sempat dijanjikan akan dibantu. Kalau kasus ini nggak diselesaikan, akan membuat takut (pegiat antikorupsi)," tutur Manajer.
"Ini sudah 55 hari, kalau ini kasus biasa ini sudah selesai. Terorisme saja, kasus luar biasa begitu cepat diselesaikan. Paling cuma 3-4 hari pelakunya sudah ketemu. Komnas HAM melihat Novel ini adalah kasus luar biasa," kata Manajer.
Komnas HAM juga meminta kepada Kepolisian melaporkan perkembangan penyilidikan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan kepada publik.
"Pihak Kepolisian harus menyampaikan perkembangan dan proses report, supaya KPK dan publik, serta keluarga akan tahu perkembangan kasusnya," kata Komisioner Komnas HAM lain, Natalius Pigai.
Baca Juga: 42 Hari Dirawat, Ini Kondisi Terakhir Novel Baswedan
Menurut Natalius, agar Kepolisian mendapatkan kepercayaan dari publik, maka lembaga itu mestinya terbuka sejauhmana perkembangan kasus tersebut. Sebab, sudah 55 hari kejadian itu berlalu, Polisi belum juga menemukan pelakunya.