Politikus dan tokoh agama yang mewakili pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais tidak berhasil menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjelaskan soal duit Rp600 juta yang diterima Amien Rais dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Senin (5/6/2017). Mereka hanya ditemui juru bicara KPK Febri Diansyah.
Perwakilan Amien Rais yang masuk ke gedung KPK, di antaranya anggota DPR Hanafi Rais, Drajad Hari Wibowo, Saleh Daulay Hanafi, serta Ketua Presidium Alumni 212 Ustadz Ansufri Idrus Sambo. Hanafi merupakan putra Amien Rais yang kini duduk di DPR.
Usai ke luar dari gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sambo berorasi. Dia mencurigai nama Amien mendadak disebut dalam persidangan tuntutan terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari oleh jaksa penuntut umum pada KPK sebagai upaya balas dendam.
"Saya juga diminta Pak Amien Rais untuk menjadi perwakilan ke dalam. Karena kami adalah presidium aksi 212. Ini ada kaitannya dengan presidium 212, karena Pak Amien Rais juga ikut dalam Presidium 212. Kami mencurigai ini adalah upaya untuk pembungkaman suara. Siapa pun yang memasukkan Ahok ke penjara harus disikat semua," kata Sambo.
Sambo mengingatkan KPK untuk tetap bekerja sesuai koridor hukum. Lantas, dia membandingkan kasus Amien Rais yang menurutnya kecil dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama.
"KPK jangan main politik, tolong KPK beriskap profesional.Jangan sampai baru dugaan, Rp600 juta diproses sementara lebih dari Rp500 miliar tidak diproses. Kita dukung dari sisi hukum dan moral untuk Pak Amien,takbir," kata Sambo.
Saleh Daulay juga turut berorasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR menegaskan Amien Rais tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang menjerat Siti Fadilah.
"Tadi di dalam kami sudah diskusi dengan KPK. Berdasarkan keterangan KPK, sebetulnya nama Pak Amien Rais sampai sekarang ini tidak ada sangkut pautnya dengan perkara di pengadilan. Kami berharap bisa mengclearkan bathin anak bangsa. Sebab ini bukan orang biasa, ini tokoh reformasi yang ingi berantas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)," kata Daulay.
Ihwal kasus Amien Rais ketika pembacaan surat tuntutan kepada Siti Fadilah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek alat kesehatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa pada KPK menduga Amien Rais terima uang senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima Amien Rais secara bertahap, dimana setiap kali transfer sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp6,1 miliar.