Mabes Polri Terima Pengajuan Red Notice Rizieq Shihab

Senin, 05 Juni 2017 | 14:45 WIB
Mabes Polri Terima Pengajuan Red Notice Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri menerima pengajuan Red Notice dari penyidik Polda Metro Jaya untuk Pimpinan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus Pornografi. Saat ini Rizieq sudah menjadi buronan.

"Red Notice itu diajukan oleh penyidik ke ncb Interpol. Kami tinggal tunggu NCB Interpol Indonesia," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Selanjutnya Setyo, adapun pengajuan Red Notice diterima oleh NCB Interpol Indonesia. Namun perlu dikaji kembali untuk akan kembali diajukan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.

"Apakah nanti mengajukan atau tidak (Interpol Indonesia). Kalau nanti mengajukan di Interpol pusat pun akan dikaji lagi," ujar Setyo.

Baca Juga: Komnas HAM Pantau Kasus Makar dan Ulama, Buat Apa?

Sementara itu, Setyo, untuk Red Notice yang diajukan penyidik Polda Metro tidak ada sama sekali pembatasan waktu tersebut.

Sebelum Rizieq menjadi tersangka, polisi sudah lebih dulu menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus chat sex, Selasa (16/5/2017) lalu.

Adapun Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat sex yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein, Senin (29/5/2017).

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca Juga: Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan 'Kriminalisasi Ulama'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI