Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengklaim memantau kasus-kasus yang dilaporkan sekelompok orang yang memenamai diri Alumni 212. Alumni 212 ini adalah kelompok yang perah menggelar demo berkali-kali menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara.
Komisioner Komnasham Natalius Pigai menjelaskan pihaknya akan memantau kasus makar dan yang menjerat ulama. Mereka menyebutnya sebagai 'kriminalisasi ulama dan aktivis'.
"Komnas HAM lakukan ini tidak untuk mengganggu proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Kami juga tidak melakukan intervensi," kata Pigai di Kantor Komnas Ham, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Sebelumnya kelompok antiAhok ini mengadukan adanya indikasi pelanggaran HAM terkait kasus yang menjerat pimpinan FPI, Rizieq Shihab, Mohammad Gatot Saptono (Al-Khathtahth), Rahmawati Soekarnopurtri, Sri Bintang Pamungkas dan sejumlah aktivis lainnya.
Baca Juga: Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan 'Kriminalisasi Ulama'
Komnas HAM mengatakan pengawasan ini mereka lalu karena tugas negara.
"Terutama terkait dengan kontrol pengakan hukum berbasis human right. Ini tidak hanya di Kepolisian, tapi di Kejaksaan. Nanti di pengadilan juga," ujar Natalius.