Setara: TNI Sudah Terlibat dalam Pemberantasan Terorisme

Senin, 05 Juni 2017 | 14:08 WIB
Setara: TNI Sudah Terlibat dalam Pemberantasan Terorisme
Direktur Setara Institute Hendardi. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga kemasyarakat yang berkonsentrasi di bidang demokrasi, keberagaman dan hak asasi manusia Setara Institute menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme sudah terjadi. Namun pelibatan ini tidak perlu dipertegas dengan dimasukan ke dalam undang-undang.

Direktur Setara Institute Hendardi menjelaskan selama ini keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merujuk pada Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU 34/2004 tentang TNI.

“Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU 34/2004 tentang TNI sesungguhnya telah mengatur bahwa TNI memiliki tugas memberantas terorisme sebagai salah satu dari 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP),” kata Hendardi dalam keterangan persnya, Senin (5/6/2017).

Dengan demikian, lanjutnya, tanpa mempertegas pengaturan peran TNI dalam RUU Antiterorisme yang sedang dirancang DPR dan Pemerintah, TNI sudah mengemban mandat tersebut. Buktinya, dalam beberapa operasi dimana Polri memerlukan bantuan TNI, dua institusi ini mampu bekerja profesional dan efektif.

Baca Juga: Gatot Tegaskan TNI Tak Minta Peran dalam UU Anti-Terorisme

“Mempertegas peran TNI dalam RUU Antiterorisme justru akan bertentangan dengan Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI, yang mengharuskan adanya kebijakan dan keputusan politik negara dalam melibatkan TNI pada OMSP, termasuk dalam soal terorisme,” kata dia.

“Jika pelibatan TNI dipermanenkan dalam RUU Antiterorisme, sama artinya menyerahkan otoritas sipil pada militer untuk waktu yang tidak terbatas, karena itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil,” paparnya lagi.

Hendardi menerangkan pelibatan TNI secara eksplisit di Revisi UU Antiterorisme harus ditolak dengan alasan merusak sistem peradilan pidana. Lalu keterlibatan TNI akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme, karena TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu. Tidak ada hak uji (habeas corpus) atas tindakan paksa yang dilakukan oleh TNI. Jika ini terjadi akan membahayakan demokrasi, HAM, dan profesionalitas TNI itu sendiri.

Presiden Jokowi harus memastikan keinginannya melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme secara permanen melalui RUU Antiterorisme tidak bertentangan dengan Konstitusi RI dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya. Jokowi juga harus jernih menangkap aspirasi banyak pihak yang menghendaki pelibatan TNI sebagai bagian dari ekspresi politik TNI dalam kancah politik nasional.

“Meskipun tindakan terorisme membahayakan keamanan warga, tetapi tindakan terorisme adalah one time event yang hingga kini belum bisa dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara. Apalagi, kapanpun, sebagai Panglima Tertinggi, Jokowi bisa menggunakan TNI untuk terlibat, khususnya pada aksi-aksi terorisme di wilayah-wilayah yang tidak bisa dijangkau oleh Polri,” tutupnya.

Baca Juga: Gerindra Nilai Filosofi Gangguan Keamanan Dibutuhkan UU Terorisme

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI