Ternyata Ini Alasan Jaksa Tetap Banding, Meski Ahok Terima Vonis

Senin, 05 Juni 2017 | 13:46 WIB
Ternyata Ini Alasan Jaksa Tetap Banding, Meski Ahok Terima Vonis
Jaksa Agung M. Prasetyo [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meskipun terdakwa Basuki Djahaja Purnama (Ahok) sudah menerima vonis dua tahun penjara ditandai dengan mencabut memori banding, jaksa penuntut umum tetap melanjutkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Langkah jaksa kemudian mengundang pro dan kontra.

Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan hal tersebut di hadapan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (5/6/2017).

"Alasan pertama adalah standar operasional prosedur sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung nomor SE-001 tahun ‎ 1995 tanggal 27 April 1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana. Bahwa, apabila terdakwa banding maka JPU harus meminta banding. Bila masih diperlukan dapat menggunakan upaya hukum kasasi," kata Prasetyo.

Alasan kedua, ‎sesuai dengan fakta dan alat bukti yang terungkap di depan persidangan. Jaksa penuntut berkeyakinan bahwa yang terbukti adalah dakwaan subsider Pasal 156 KUHP yakni menimbulkan permusuhan terhadap golongan tertentu terhadap di wilayah NKRI. Namun hal itu berbeda dengan pandangan majelis hakim. Majelis hakim memilih kualifikasi Pasal 156a KHUP tentang penodaan agama untuk perkara Ahok.

"Dan untuk menguji ketepatan pasal dan keterbuktian dakwaan serta menguji kebenaran materiil sesuai fakta dan bukti yang ditemukan dalam persidangan maka upaya hukum banding ke pengadilan tinggi oleh JPU memang seyogyanya dilakukan atas perkara tersebut," tuturnya.

Setelah Ahok mencabut memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Prasetyo mengatakan:

"Pertimbangan dan kajian tim JPU juga memperhatikan pada Pasal 156a KUHP yang dijadikan dasar penahanan terhadap terdakwa Basuki. Adapun yang juga menjadi penting untuk bahan kajian adalah tentang sebuah kaidah bahwa tujuan dan penegakan hukum bukanlah untuk sekedar menegakkan kebenaran, keadilan, tapi juga memperhatikan nilai kemanfaatannya," kata dia.

Selain dua alasan di atas, pengajuan banding atas vonis hakim dilatarbelakangi atas kekhawatiran di masa mendatang orang bisa begitu mudah menuntut dan menuduh pihak lain menodai agama.

"Dan nampaknya hal ini sudah mulai nampak (terjadi) kebenarannya," tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI