"Secara umum penanganan yang telah dilakukan adalah, pertama, permintaan keterangan dari pihak diduga korban dalam tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (Makar)," tutur Natalius.
"Kedua, permintaan keterangan dari pihak yang diduga korban tindak pidana ujaran kebencian. Ketiga, permintaan keterangan ahli hukum dan tata negara, serta kelima, permintaan keterangan dari tokoh agama Islam di Indonesia yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia," Nambah Natalius.