Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Tim Pengacara Muslim dan Presidium alumni 212 perihal adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah tokoh agama, aktivis, Purnawirawan TNI, dan Mahasiswa. Alumni 212 ini adalah kelompok yang perah menggelar demo berkali-kali menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara.
"Pertama yaitu pengaduan dari tim pengacara muslim yang bertindak untuk dan atas nama Mohammad Gatot Saptono (Al-Khathtahth)," kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Komnas HAM juga nenerima aduan dari Presidium Alumni 212 terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah terhadap sejumlah ulama dan aktivis saat menuntut keadilan atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan, pertama, kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Shihab, Munarman, dan Ustadz. Bachtiar Nasir, karena melakukan unjuk rasa pada tanggal 4 Oktober dan 2 Desember 2016 yang sangat damai dan tertib," ujar Natalius.
Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Ulama, Komnas HAM Siap Temui Pemerintah
Kedua, lanjut Natalius, yaitu terkait penangkapan dan penahanan terhadap Al Khaththath yang dituduh melakukan makar saat akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 31 Maret 2017 yang juga berlangsung dengan damai, tertib dan aman.
Ketiga, yaitu terkait penangkapan dengan tuduhan makar terhadap anak proklamator, Jenderal Purnawirawan, tokoh reformasi, tokoh nasional dan mahasiswa pada malam hari saat ingin mengikuti aksi damai tanggal 2 Desember 2016.
"Keempat, penggeledahan terhadap kantor pengurus GNPF MUI juga pembelokiran rekening umat yang menyumbang untuk pelaksanaan aksi damai 2 Desember 2016," tutur Natalius.
Kelima, yaitu terkait dugaan teror terhadap Rizieq yang sedang ceramah Isra' Mi'raj di Cawang, pada hari Sabtu malam, tepatnya pada tanggal 15 April 2017 dan penembakan rumah Rizieq pada bulan Maret 2017.
"Kemudian terakhir, yaitu dugaan penghinaan terhadap Ketua MUI, KH. Makruf Amin saat persidangan penodaan agama Ahok serta penyadapan terhadap percakapan telpon Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan KH. Ma'ruf Amin," kata Natalius.
Baca Juga: Habib Rizieq Buron, Istana: Itu Bukan Kriminalisasi Ulama
Terhadap pengaduan tersebut, lanjut Natalius, Komnas HAM berupaya menindaklanjuti sesuai mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.