Suara.com - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan dalam waktu dekat ini akan melakukan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba. Waktu eksekusi masih dirahasiakan
"Masih belum. Kita maunya kalau sudah waktunya sudah tepat kita laksanakan eksekusi," kata Prasetyo di DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).
"Kami tidak pernah menghentikan. Tekad kita terhadap perang narkoba masih belum berubah. Tentunya eksekusi terpidana yang sudah inkrah," ujarnya.
Kejaksaan Agung terakhir mengeksekusi mati empat terpidana narkotika di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (29/7/2017). Keempat narapidana itu adalah Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmone (Nigeria berpaspor Senegal), Michael Titus (Nigeria), serta Humprey Ejike alias Doktor (Nigeria).
Baca Juga: Siapa Napi yang Bakal Dieksekusi Mati Lagi?
Sebelum itu, Kejaksaan Agung juga melakukan eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba pada Januari 2015. Mereka adalah Marco Archer Cardoso Mareira (Brazil), Daniel Enemua (Nigeria), Ang Kim Soe (Belanda), Namaona Dennis (Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (Indonesia).
Lima napi itu dieksekusi di Lapas Nusakambangan. Sedangkan satu napi lainnya, Tran Thi Hanh (Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung kembali mengeksekusi mati delapan terpidana ditembak mati pada April 2015. Mereka adalah, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), serta Zainal Abidin (Indonesia).
Total sudah 18 narapidana yang dieksekusi.
Baca Juga: Jordania Eksekusi Mati 10 Pelaku Terorisme