Suara.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta polosi berani menindak tegas pelaku persekusi yang belakangan mengincar orang yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Jika polisi dan pemerintah nggak tegas, maka diprediksi akan ada 'pengadilan jalanan' yang mendorong masyarakat umum menindak sendiri pelakunya.
"Sekarang masalahnya polisi atau negara berani nggak? Daripada nanti masyarakat akan membentuk satu lembaga sendiri atau badan sendiri sebagai tempat melaporkan persekusi dan kemudian main hakim sendiri, kan jadi nggak baik," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/6/2017).
Saat ini sudah ada Koalisi Anti Persekusi yang menangani korban aksi persekusi, diancam, diintimidasi, diserang, atau diteror.
Baca Juga: Kejarlah Daku Kau Kutangkap, Siapa Dalang Persekusi?
Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network Damar Juniarto menginformasikan semua warga negara yang menjadi korban persekusi bisa meminta perlindungan dan bantuan hukum lewat nomor 081286938292 atau bisa juga lewat Email [email protected]. Menurut Djarot, masyarakat seharusnya melapor ke pihak kepolisian bukan ke lembaga atau koalisi tertentu.
"Kan ada kelompok yang menjadikan tempat pengaduan. Tapi yang benar pengaduanya nggak di situ. Pengaduan di kepolisian bukan kelompok masyarakat," kata Djarot.
"Kalau memuut hemat saya, negara harus tegas. Kepolisian harus tegas. Suapaya apa? Negara nggak boleh kalah dengan tekanan seperti itu, kita ini ngara hukum," lanjut Djarot.
Aksi persekusi atau disebut Safenet sebagai The Ahok Effect muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial. Safenet mencatat sebanyak 59 orang menjadi korban persekusi.
Baca Juga: Seram! Begini Gaya dan Ciri-ciri Persekusi