Itu sebabnya, ACTA mendukung agar penegak hukum bisa benar-benar bersikap profesional dan adil dalam menegakkan hukum terkait politik.
"Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun juga terhadap penegak hukum kita. Yang menjadi acuan haruslah hanya KUHP dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.