Rencana Bocor! Habib Rizieq Akan Kembali pada Hari ke-17 Ramadan

Senin, 05 Juni 2017 | 08:56 WIB
Rencana Bocor! Habib Rizieq Akan Kembali pada Hari ke-17 Ramadan
Habib Rizieq Shihab [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Front Pembela Islam Slamet Maarif memberikan bocoran tentang tanggal kepulangan Muhammad Rizieq Shihab ke Indonesia.

Menurutnya, Rizieq yang masih berada di Arab Saudi akan pulang ke tanah air pada hari ke-17 bulan suci Ramadan.

"Kemungkinan (Rizieq Shihab) akan pulang pada tanggal 17 Ramadan," kata Slamet kepada Suara.com melalui pesan singkat, Senin (5/6/2017).

Merujuk kalender Hijriah tahun 1438, hari ke-17 bulan Ramadan yang dimaksud Slamet yakni Senin (12/6/2017) pekan depan.

Baca Juga: Keluarga Minta Polisi Berani Tangkap Penyerang Novel Baswedan

"Ya (kira-kira minggu depan)," tukasnya, membenarkan.

Menurut data kepolisian yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rizieq pergi luar negeri sejak 24 April 2017 lalu.

Rizieq juga telah menjadi buronan polisi, lantaran namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Status DPO diterbitkan lantaran Rizieq dianggap tidak kooperatif, setelah dua kali mangkir pemanggilan dalam penyidikan kasus dugaan pornografi yang viral melalui laman baladacintarizieq.com. Dalam kasus ini, status Rizieq juga sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

Untuk bisa menangkap Rizieq di luar negeri, penyidik Polda Metro Jaya juga sudah mengajukan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri agar nama Rizieq dimasukan dalam catatan merah atau red notice.

Baca Juga: PKS Peringati HUT ke-74 Kemerdekaan RI pada 9 Ramadan

Kekinian, pengajuan red notice itu sudah diserahkan kepada National Central Bureau atau International Criminal Police (Interpol) Indonesia untuk dipertimbangkan apakah dikabulkan atau tidak.

Terkait kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Dalam kasus pornografi ini pula, polisi telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI