Sofyan mengakui, dirinya sudah tak berminat terlibat dalam jaringan teroris. Bahkan, ia bersimpati terhadap korban-korban aksi teroristik.
Menurutnya, melalui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pemerintah harus memuat jumlah kompensasi yang ditujukan untuk para korban aksi terorisme.
"Korban harus diberi kompensasi yang layak. RUU agar bersikap adil terhadap para korban. Pemerintah harus hadir dalam penanganan korban," pintanya.
Menurutnya, terorisme adalah ancaman yang nyata dan berpotensi menimbulkan banyak korban tak berdosa. Untuk itu, dia meminta DPR agar objektif dalam menggodok RUU Pemberantasan Terorisme supaya mencegah banyak korban berjatuhan akibat aksi terorisme.
Baca Juga: Habib Rizieq Pertimbangkan Tinggal di Arab Saudi hingga 2018