"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia keluar negeri. Kalau ada WNI yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP, baik di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Peraturan Pemerintah Nomor 301 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU itu," jelasnya.
Sebab itu, imigrasi tidak akan pernah melakukan pencabutan dokumen milik Rizieq jika tidak ada permintaan resmi dari penyidik.
"Harus ada permintaan resmi, tertulis dari aparat penegak hukum sesuai dengan UU. Jadi penyidiknya meminta kepada Menkumham, pendelegasian kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan bantuan tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Kagetkan Warga, Jokowi Ikut Tarawih Bareng dan Beri Wejangan