Suara.com - Pendukung pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab di Provinsi Bengkulu, Uskub Muzamil, mengadakan sayembara bagi siapa pun yang bisa membuktikan keaslian percakapan mesum sang habib dengan Firza Husein.
Tidak tanggung-tanggung, Muzamil menjanjikan satu unit mobil Toyota Fortuner miliknya sebagai hadiah bagi orang yang mampu membuktikan keasilan chat menghebohkan tersebut.
Muzamil merupakan warga Desa D1 Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Ia menyebar sayembara tersebut melalui akun Facebook pribadinya per Jumat (2/6/2017) pekan lalu.
Berikut cuplikan sayembara yang diumumkan Muzamil melalui Facebook:
Baca Juga: ISIS Klaim Dalang Serangan Teror di Jembatan London
"Saya Tantang Anda Dapat Mobil”
Bagi mereka mereka yang selama ini getol menuduh Habib Rizieq telah berbuat mesum, saya tantang anda untuk membuktikannya.
Saya tantang anda untuk memastikan bahwa percakapan antara Habib Rizieq dan Firza Husein itu asli bukan rekayasa.
Saya tantang anda, yang katanya memunyai video rekaman "perbuatan mesum" antara Habib Rizieq dan Firza Husein untuk untuk memperlihatkannya kepada saya.
Jika anda dapat meyakinkan saya bahwa tuduhan itu benar, maka silahkan ambil mobil Fortuner saya plat BD 99 MZ.
Baca Juga: Chip Smartphone Bakal Tenagai Laptop Asus, HP, dan Lenovo
Hingga Senin (5/6), pengumuman sayembara tersebut sudah lebih dari seribu kali disebar ulang oleh warganet.
Rizieq adalah tersangka kasus pornografi di Polda Metro Jaya. Kekinian ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena tak kunjung memenuhi pemanggilan pemeriksaan polisi. Sementara ini Rizieq diketahui berada di Arab Saudi.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.
Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.