Rizieq adalah tersangka kasus pornografi di Polda Metro Jaya. Kekinian ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena tak kunjung memenuhi pemanggilan pemeriksaan polisi. Sementara ini Rizieq diketahui berada di Arab Saudi.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.
Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: ISIS Klaim Dalang Serangan Teror di Jembatan London