Suara.com - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan TNI tidak meminta peranan apapun dalam pembahasan rancangan undang-undang anti terorisme di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Soal UU antiterorisme, TNI tidak pernah meminta apapun juga," kata Gatot usai menyampaikan ceramah kebangsaan di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Minggu (4/6/2017) malam dikutip dari Antara.
Menurut Gatot, terorisme merupakan kejahatan terhadap negara sehingga dia meminta agar definisi tersebut ditegaskan agar ada upaya apapun dari negara untuk mencegah dan memberantas.
"Tetapi, saya hanya minta tolong definisi teroris itu adalah kejahatan terhadap negara apapun yang diundangkan, karena bagi TNI undang-undang itu panglima bagi TNI, jadi TNI akan mengikuti apapun yang ada di dalam Undang-Undang," ujarnya.
Baca Juga: Bobotoh Ricuh, Simon: Mereka Masih yang Terbaik
Ketika ditanya peranan apa yang diharapkan dalam pelibatan pemberantasan terorisme yang akan diatur dalam UU tersebut, Gatot mengatakan, tidak mau melalukan intevensi peran, sehingga diminta apapun akan selalu siap.
"TNI disuruh apapun juga siap, karena keselamatan anak cucu bangsa Indonesia tergantung bagaimana yang merumuskan undang-undang teroris. Begitu ya," ucapnya.
Sementara itu, anggota DPR RI Hanafi Rais usai menghadiri pengajian kebangsaan bersama Panglima TNI itu mengatakan ada pasal-pasal yang diusulkan dalam pembahasan RUU Antiterorisme yang masih memunculkan dinamika. Salah satunya mengenai keterlibatan TNI.
"Kalau secara usulan pemerintah, TNI itu memang sudah sejak awal dalam draf itu disebutkan menjadi bagian dari lembaga atau aparat pemerintah yang dilibatkan dalam pemberantasan atau penanggulangan terorisme itu sendiri," katanya.
Baca Juga: 8 Tips Jitu Agar Tubuh Segar Bugar Seharian Meski Lupa Sahur