Gerindra Nilai Filosofi Gangguan Keamanan Dibutuhkan UU Terorisme

Yazir Farouk Suara.Com
Minggu, 04 Juni 2017 | 21:55 WIB
Gerindra Nilai Filosofi Gangguan Keamanan Dibutuhkan UU Terorisme
Ilustrasi terorisme. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Jokowi sekaligus meminta Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mendesak DPR untuk menyelesaijan RUU tersebut.

Wakil Ketua Panitia Khusus revisi UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Hanafi Rais mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme akan menjadi unsur utama atau "leading sector" dalam mengkoordinasikan kerja pemberantasan tindak pidana terorisme yang akan diatur dalam UU tersebut.

"Jadi yang mengkoordinasikan itu BNPT nanti kurang lebih bisa setingkat menteri yang akan mengkoordinasikan seluruh sektor terkait pemberantasan terorisme di TNI, Polri, Intelijen lalu Kemenag dan lain-lain," kata Hanafi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (31/5).

Dia menilai perlu adanya "leading sector" yang mengkoordinasikan kerja pemberantasan tindak pidana terorisme dan dalam RUU Terorisme yang sedang dibahas di DPR ini berisikan banyak hal mulai dari pencegahan, penindakan, dan penanganan pasca aksi teror terjadi.

Baca Juga: Kalahkan Vinales, Dovizioso Juarai MotoGP Italia

Menurut Hanafi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa menjadi "leading sector" dalam penanganan terorisme seperti itu.

"(Pimpinan BNPT nanti) dikombinasikan keduanya (Polri-TNI). Sekarang kan juga sudah dikombinasikan," ujarnya.

Selain itu menurut Hanafi, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah terdapat dalam UU Terorisme yang lama namun dalam revisi UU tersebut sedang diatur proporsi wewenang TNI dan Polri dalam memberantas terorisme.

"Pertama, selain ini punya dasar dalam UU Terorisme, dalam revisi UU ini yang sedang berjalan di pansus ini, perlu dibuat proporsi keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme," katanya.

Politisi PAN itu menjelaskan wewenang Polri dan TNI dalam pemberantasan terorisme harus dibedakan, salah satu caranya adalah dengan tingkat ancaman untuk negara seperti apa.

Baca Juga: Seram! Begini Gaya dan Ciri-ciri Persekusi

Hanafi menilai ancaman terorisme seperti yang terjadi pada peristiwa di Kampung Melayu bisa ditangani Kepolisian dan sementara untuk aksi-aksi terorisme yang mengancam pertahanan serta kedaulatan negara ditangani TNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI