Cegah TPPO, Ditjen Imigrasi Tunda Tebitkan Paspor Ribuan WNI

Minggu, 04 Juni 2017 | 16:44 WIB
Cegah TPPO, Ditjen Imigrasi Tunda Tebitkan Paspor Ribuan WNI
Direktur Jenderal Imigrasi, Rony F. Sompie. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda penerbitan paspor ribuan warga negara yang diidentifikasi akan menjadi korban tindak pidana penjualan orang. Ribuan orang yang mengajukan paspor adalah calon tenaga kerja Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Rony F. Sompie, penundaan penerbitan paspor adalah upaya pencegahan TPPO. Banyak modus yang digunakan oleh para CTKI agar mendapatkan paspor dan berhasil ditemukan oleh Ditjen Imigrasi.

"Sejak tanggal 1 Januari sampai 3 Juni 2017, Ditjen Imigrasi telah mengidentitikasi modus operandi para CTKI yang berpotensi menjadi korban TPPO, dengan menggunakan motif umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata," kata Sompie di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).

Penundaan penerbitan paspor atau penundaan keberangkatan wni ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Hal itu diperbolehkan dilakukan dalam rangka pencegahan terjadinya TPPO.

Lebih lanjut, Sompie mengatakan, dalam melakukan pencegahan TPPO tersebut, setidaknya terdapat 3.825 WNI yang paspornya ditunda untuk diterbitkan di 96 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

"Serta penundaan keberangkatan terhadap 783 CTKI nonprosedural di 14 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara, 7 TPI Laut den 2 TPI Darat," tutur Sompie.

Selain itu, Ditje Imigrasi juga meIakukan inisiasi dan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kemenkopolhukam, TNI, POLRI, Kemenaker, BNP2TKI, Kemenag, Kemenlu, Kemensos dan Kemendagri, untuk merumuskan suatu Perjanjian Kerjasama operasi pencegahan korban TPPO bagi WNI yang akan mencari pekerjaan di luar negeri.

"Kita menerbitkan surat edaran Direktur Jendral Imigrasi No. IMI- 0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan TKI nonprosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 sebagai pedoman petugas imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian," kata Sompie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI