Suara.com - Polisi menyerahkan bocah korban persekusi, PMA (15) dan keluarga ke Kementerian Sosial, Minggu (4/6/2017). Tujuannya supaya PMA dan keluarga dicarikan tempat tinggal aman sementara (save house) dan sekolah baru.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, pencarian tempat aman sementara dilakukan untuk mengembalikan psikologi PMA. Sedangkan sekolah baru diperlukan supaya PMA bisa ikut ujian akhir semester.
"Korban, saudara dan ibunya pagi ini kita serahkan ke Kementerian Sosial untuk dibantu tempat tinggal sementara dan terkait sekolah mereka, karena Senin anak-anaknya ujian," kata Hendy, Minggu, (4/6/2017).
Untuk diketahui, beredar video tindakan persekusi yang dilakukan sejumlah massa kepada PMA yang menjadi viral di media sosial. Persekusi ini dilakukan karena PMA dituduh menghina ulama yang diunggah dalam akun Facebook pribadinya.
Dalam video, PMA tidak hanya dikerumuni sejumlah orang dewasa dan disuruh meminta maaf. PMA juga mendapat lontaran kata-kata intimidasi serta kekerasan fisik berupa pukulan.
Baca Juga: Polisi Periksa Ketua RW Terkait Persekusi PMA
Atas peristiwa ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AM (22) yang berperan memukul korban dengan tangan kiri dan mengenai pipi sebelah kanan tiga kali. Kemudian, M (57) yang berperan memukul dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai kepala bagian kanan korban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar fotokopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota ormas FPI.
Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.