Suara.com - Polisi memeriksa Ketua RW 3, Cipinang, Muara, Jatinegara, Jakarta Timur untuk dimintai keterangannya terkait kasus persekusi yang menimpa bocah PMA (15).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui penggunaan Pos RW yang dijadikan tempat untuk menginterogasi PMA.
"(Ketua RW) Sudah kita periksa. Ya karena tempat koskosannya korban sempit ya pindah ke gedung RW aja. Itu alasan dia. Karena kosan korban sempit dia saranin ke pos RW," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dihubungi, Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Untuk diketahui, beredar video tindakan persekusi yang dilakukan sejumlah massa kepada PMA yang menjadi viral di media sosial. Persekusi ini dilakukan karena PMA dituduh menghina ulama yang diunggah dalam akun Facebook pribadinya.
Baca Juga: Sandiaga: Tindak Tegas Anggota Ormas Pelaku Persekusi !
Dalam video, PMA tidak hanya dikerumuni sejumlah orang dewasa dan disuruh meminta maaf. PMA juga mendapat lontaran kata-kata intimidasi serta kekerasan fisik berupa pukulan.
Atas peristiwa ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AM (22) yang berperan memukul korban dengan tangan kiri dan mengenai pipi sebelah kanan tiga kali. Kemudian, M (57) yang berperan memukul dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai kepala bagian kanan korban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar fotokopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota ormas FPI.
Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Rachel Maryam: Banser Geruduk Pengajian, Persekusi Nggak Ya?